Polresta Tangerang Tingkatkan Pelayanan SIM lewat Pengawasan Petugas oleh Sipropam Polresta Tangerang3
Guna menjaga profesionalitas dan integritas pelayanan publik, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Tangerang secara rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pengawasan ini dilakukan setiap hari, dan hasilnya dilaporkan langsung kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.
Kegiatan pengawasan oleh Sipropam difokuskan pada kepatuhan personel terhadap standar operasional prosedur (SOP), waktu pelayanan, interaksi petugas dengan masyarakat, serta upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar. Sipropam juga memastikan bahwa setiap proses, mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM, berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Kapolresta Tangerang menyampaikan bahwa pengawasan pelayanan Satpas SIM merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Satpas SIM adalah salah satu pelayanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, saya menerima laporan harian dari Sipropam sebagai dasar evaluasi untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan profesional, bebas dari penyimpangan, dan mengutamakan pelayanan prima,” ungkap beliau.
Kapolresta juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dalam pelayanan publik. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk perbaikan serta pembinaan personel demi terciptanya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Dengan pengawasan yang dilakukan secara intensif, Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Satpas SIM serta memberikan pengalaman pelayanan yang cepat, mudah, dan berintegritas kepada seluruh lapisan masyarakat.